Komnas Perempuan Tunggu 9 Mei 2024, 5 Peraturan Pelaksana UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS Bisa Disahkan

- 6 Mei 2024, 21:38 WIB
Gedung Komnas Perempuan. Komnas Tunggu hingga 9 Mei 2024, Lima Peraturan Pelaksana UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS Bisa Disahkan
Gedung Komnas Perempuan. Komnas Tunggu hingga 9 Mei 2024, Lima Peraturan Pelaksana UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS Bisa Disahkan /twitter @KomnasPerempuan/

PORTAL MAJALENGKA - Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) masih ada lima peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang belum diundangkan.

Karena itu Komnas berharap hingga 9 Mei 2024 nanti kelima peraturan pelaksana dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS bisa segera disahkan.

Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Siti Aminah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Mei 2024 lalu menjelaskan sekaligus berharap agar peraturan pelaksana UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS hingga 9 Mei 2024 bisa disahkan.

Baca Juga: Sudah Ganti Aki Baru, Motor Masih Tidak Bisa Dihidupkan dengan Electric Starter, Kenapa? Ini Jawabannya

"Masih ada lima peraturan pelaksana yang belum diundangkan. Tentu kami harapkan di lima hari terakhir, kelima peraturan pelaksana ini bisa disahkan atau ditandatangani oleh Presiden," kata Siti Aminah dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Sebelumnya terdapat tujuh peraturan pelaksana, kemudian dua peraturan pelaksana sudah disahkan. Adapun lima peraturan pelaksana lainnya belum.

Dua dari tujuh peraturan pelaksana yang telah disahkan di antaranya, pertama Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Baca Juga: Antusias Menunaikan Ibadah Haji di Majalengka Menurun

Peraturan pelaksana kedua yang telah disahkan adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah