Kejari Majalengka Bongkar Kasus Dugaan Korupsi BPR Sukahaji Senilai Rp3,2 M

- 22 Maret 2021, 18:59 WIB
Kasi Intelijen pada Kejari Majalengka Elan Jaelani SH MH (kiri) didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodie SH MH saat jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi di BPR Sukahaji, Senin 22 Maret 2021.
Kasi Intelijen pada Kejari Majalengka Elan Jaelani SH MH (kiri) didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodie SH MH saat jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi di BPR Sukahaji, Senin 22 Maret 2021. /Andra Adyatama/Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Setelah Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU), kini BPR Sukahaji diduga melakukan penyimpangan pada tahun 2017-2021. Kerugian akibat kasus dugaan korupsi BPR Sukahaji tersebut senilai Rp3,2 miliar.

Kasus dugaan korupsi BPR Sukahaji dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Kasus di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka itu kini dinaikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejari Majalengka H Dede Sutisna SH MH melalui Kasi Intelijen Elan Jaelani SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodie SH MH, mengatakan bahwa jaksa penyidik bertindak pidana menemukan beberapa modus operandi kasus dugaan korupsi BPR Sukahaji. Terkait penyimpangan dalam pemberian atau penyaluran kredit BPR milik Pemkab Majalengka ini.

Baca Juga: Menko Luhut Pelototi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut

Baca Juga: Jalur 2 Tol Japek Arah Cikampek Ditutup hingga Jumat 26 Maret karena Ini

"Modus yang kami ungkap itu, ada beberapa nasabah bermasalah, namun tetap diloloskan oleh petugas BPR Majalengka Cabang Sukahaji," kata dia saat menggelar jumpa pers bersama awak media, Senin 22 Maret 2021.

Selain itu, kasus dugaan korupsinya yakni ada beberapa debitur dalam mengajukan pinjaman menggunakan agunan akta jual beli (AJB) yang tidak benar. Bahkan nilai agunan yang dijaminkan tidak sebanding dengan nilai pengajuan kredit yang dicairkan.

"Ada juga nasabah yang tercatat sebagai penerima kredit, tapi kenyataannya nasabah itu tidak pernah mengajukan kredit kepada BPR Majalengka Sukahaji," papar Elan.

Tak hanya itu, lanjut dia, ada nasabah diiming-imingi pihak ketiga atau pencari nasabah yang bukan pegawai Bank BPR Majalengka untuk pengajuan kredit. Itu dilakukan prosesnya sangat mudah, cepat dan angsuran lunak, hanya bermodalkan KTP sudah bisa mengajukan kredit.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x