Baca Juga: Sumberjaya Bimtek Pemutakhiran Data Berbasis SDGs Desa untuk Program Pembangunan
Baca Juga: Hari Ini Hasil SNMPTN 2021 Diumumkan, Berikut Jadwal dan Laman yang Harus Diakses
"Saat pengajuan juga tidak adanya survei kepada calon debitur. Sehingga terjadi kredit macet," tukasnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Pidsus Janjang. Menurutnya, modus-modus operandi lainnya kini masih digali oleh tim penyidik.
"Kasus ini terang benderang ada kelalaian dari manajemen BPR dengan meloloskan pinjaman itu. Intinya pelaksanaan proses pemberian kredit oleh Bank BUMD milik Pemkab Majalengka ini dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional," tuturnya.
Baca Juga: Nasdem Gelar Seminar Bertajuk 'Syaikhona Kholil Guru Pahlawan', MUI: Kami Sangat Mendukung
Baca Juga: Begini Kronologi Kapal Motor Tenggelam di Perairan Teluk Jakarta yang Menewaskan 3 Penumpang
Seharusnya, kata dia, BUMD milik Pemkab Majalengka ini melaksanakan
sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Majalengka dan aturan anggaran dasar rumah tangga BPR Majalengka yang mengatur syarat-syarat pemberian kredit.
"Jelas ini merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dalam penyidikan ini, pihak penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi kurang lebih 20 orang. Saat ini penyidik juga telah menyita dokumen berupa berkas kredit asli yang di dalamnya terdapat beberapa AJB yang tidak benar.