Kejari Majalengka Bongkar Kasus Dugaan Korupsi BPR Sukahaji Senilai Rp3,2 M

- 22 Maret 2021, 18:59 WIB
Kasi Intelijen pada Kejari Majalengka Elan Jaelani SH MH (kiri) didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodie SH MH saat jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi di BPR Sukahaji, Senin 22 Maret 2021.
Kasi Intelijen pada Kejari Majalengka Elan Jaelani SH MH (kiri) didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodie SH MH saat jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi di BPR Sukahaji, Senin 22 Maret 2021. /Andra Adyatama/Portal Majalengka

Baca Juga: Sumberjaya Bimtek Pemutakhiran Data Berbasis SDGs Desa untuk Program Pembangunan

Baca Juga: Hari Ini Hasil SNMPTN 2021 Diumumkan, Berikut Jadwal dan Laman yang Harus Diakses

"Saat pengajuan juga tidak adanya survei kepada calon debitur. Sehingga terjadi kredit macet," tukasnya.

Hal senada diungkapkan Kasi Pidsus Janjang. Menurutnya, modus-modus operandi lainnya kini masih digali oleh tim penyidik.

"Kasus ini terang benderang ada kelalaian dari manajemen BPR dengan meloloskan pinjaman itu. Intinya pelaksanaan proses pemberian kredit oleh Bank BUMD milik Pemkab Majalengka ini dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional," tuturnya.

Baca Juga: Nasdem Gelar Seminar Bertajuk 'Syaikhona Kholil Guru Pahlawan', MUI: Kami Sangat Mendukung

Baca Juga: Begini Kronologi Kapal Motor Tenggelam di Perairan Teluk Jakarta yang Menewaskan 3 Penumpang

Seharusnya, kata dia, BUMD milik Pemkab Majalengka ini melaksanakan
sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Majalengka dan aturan anggaran dasar rumah tangga BPR Majalengka yang mengatur syarat-syarat pemberian kredit.

"Jelas ini merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dalam penyidikan ini, pihak penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi kurang lebih 20 orang. Saat ini penyidik juga telah menyita dokumen berupa berkas kredit asli yang di dalamnya terdapat beberapa AJB yang tidak benar.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah