Baca Juga: Ini Aturan Baru Protokol Kesehatan Masa Transisi dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2023
Dalam Undang-Undang Desa dikatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa ialah “keterbukaan” (Pasal 4 huruf d).
Maksud dari “keterbukaan” adalah asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan berpedoman padaa ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejadian dan kondisi masyarakat yang cenderung tidak percaya terhadap pemerintah desa timbul karena tidak terbukanya informasi yang menjadi hak mereka.
Baca Juga: Puaskan Liburan Sekolah dengan Spot Foto Instagramable di Pondok Cai Pinus Kuningan
Oleh sebab itu banyak masyarakat sekarang tidak lagi begitu percaya dengan pemerintah desa, khususnya kepala desa sebagai penguasa anggaran.
Padahal, jika dilihat dalam aturan, khusunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa, maka kepala desa berkewajiban dan wajib memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.