Ini Aturan Baru Protokol Kesehatan Masa Transisi dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2023

- 12 Juni 2023, 14:37 WIB
Ini Aturan Baru Protokol Kesehatan Masa Transisi dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2023
Ini Aturan Baru Protokol Kesehatan Masa Transisi dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2023 /Kemenkes

PORTAL MAJALENGKA - Saat ini situasi dan perkembangan Covid-19 di masa transisi dapat terkendali. Terkait protokol kesehatan dalam masa transisi, pemerintah kembali menerbitkan aturan baru melalu Surat Edaran No 1 Tahun 2023.

Terdapat beberapa hal yang berubah dalam surat edaran tentang protokol kesehatan pada masa transisi tersebut. Mulai dari penggunaan masker, vaksinasi, dan prokes lainnya.

Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2023 maksud dari aturan baru ini guna menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi pandemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, juga kegiatan yang menggunakan fasilitas publik.

Baca Juga: KETAHUI Program Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 Pasca WHO Cabut Status Covid-19

Adanya Surat Edaran tersebut untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Indonesia dari penularan Covid-19.

Berikut isi aturan terbaru yang tercantum dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi.

1. Bagi seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x