PORTAL MAJALENGKA - Penggunaan Dana Desa (DD) atau dana perimbangan bantuan keuangan dari Pemerintah pusat, sepanjang tahun 2020-2022 terfokus pada penanganan penanggulangan Covid-19.
Seiring dengan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia World Health Organization (WHO) telah mencabut status “darurat kesehatan global” untuk Covid-19. Sehingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menyatakan, Covid-19 kini menjadi penyakit biasa.
Mengingat hal tersebut maka tentunya arah kebijakan penggunaan Dana Desa 2023 juga mengalami perubahan. Lantas program apa yang menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023?
Baca Juga: BLT DANA DESA Maret 2022 Cair, Berikut Cara Cek dan Syarat Mendapatkan
Berdasar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Pada Bab II Pasal 5 menjelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan dorongan SDGs Desa yang meliputi:
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa; dan
- Mitigasi dan penanganan baik bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.