PORTAL MAJALENGKA - Kisah pilu dialami Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi atau maling uang rakyat dana desa yang dilakukan atasannya di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati membongkar kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi dana desa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota kini memasuki babak baru.
Kasus Nurhayati sebelumnya sempat viral di media sosial. Terkait pengakuannya yang dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi yang dilakukan eks kepala desanya.
Baca Juga: BLT DANA DESA, Simak Cara Daftar dan Syarat Untuk Dapatkan Bantuan, Segera Daftarkan Diri Anda
Penetapan Nurhayati sebagai tersangka lantas menuai kritik dan protes dari banyak pihak, terutama masyarakat sipil.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya terlebih dahulu perlu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II.
"Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2," ujar Febrie dikutip Portal Majalengka dari ANTARA pada Selasa, 1 Maret 2022.
Nurhayati mengharapkan kejadian yang menimpanya tidak mengurangi rasa takut bagi pegawai lainnya untuk melaporkan tindak pidana korupsi.