Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 sebagaimana yang tercantum pada Bab II pasal 5 seperti di atas, dijelaskan lebih rinci pada pasal 6 sebagai berikut:
1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan Desa
* Pendirian, pengembangan, dan juga peningkatan kapasitas pengelolaan dari BUM Desa/ BUM Desa Bersama
* Pengembangan usaha ekonomi produktif yang lebih diutamakan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama
* pengembangan Desa wisata.
2. Program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan Desa
* Perbaikan dan konsolidasi terhadap data SDGs Desa dan juga pendataan perkembangan desa melalui sistem IDM
* Ketahanan pangan nabati dan hewani
* Pencegahan dan penurunan terhadap stunting