Perkuat Antisipasi Gelombang ke 3 COVID-19, Pemerintah akan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

- 27 Oktober 2021, 11:20 WIB
Berikut Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi Bagi Penumpang Kereta Api di Masa Pandemi, anak di bawah 12 tahun boleh naik kereta api
Berikut Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi Bagi Penumpang Kereta Api di Masa Pandemi, anak di bawah 12 tahun boleh naik kereta api /ANTARA

 

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memastikan pemerintah akan menindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagai penguatan upaya pencegahan gelombang ke 3 penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Menkominfo Johnny mengungkapkan, pemerintah menemukan beberapa pelanggaran, salah satunya dalam implementasi penggunaan Peduli Lindungi. Pelanggaran seperti ini acap kali ditemukan di tempat wisata dan restoran.

"Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh," ujarnya, Selasa 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Inilah 55 Peribahasa dari Zaman Old yang Masih Aktual pada Kids Zaman Now

Padahal, menurut Menkominfo Johnny, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi penting untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas masyarakat.

Menkominfo mendorong agar masyarakat terus menggunakan dan mempromosikan PeduliLindungi.

"Terkait hal ini perlu disampaikan bahwa aplikasi ini telah digunakan sebanyak 121,3 Juta kali," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Klarifikasi, Menag Yaqut Ralat Pernyataannya soal Kemenag Hadiah untuk NU

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x