Ini Aturan Baru Protokol Kesehatan Masa Transisi dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2023

- 12 Juni 2023, 14:37 WIB
Ini Aturan Baru Protokol Kesehatan Masa Transisi dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2023
Ini Aturan Baru Protokol Kesehatan Masa Transisi dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2023 /Kemenkes

Baca Juga: Puaskan Liburan Sekolah dengan Spot Foto Instagramable di Pondok Cai Pinus Kuningan

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Dan, dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Baca Juga: Kisah Kocak Abu Nawas Menjadi Dukun

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x