2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan bersekala besar bersama pemerintah daerah setempat maka dianjurkan untuk:
Baca Juga: PATIH ONGKA, Gantikan Syekh Syarif Hidayatullah Sebagai Raja Ismailiyah Mesir
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penerbitan, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Dengan berlakunya Surat Edaran No 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi ini, maka Surat Edaran mengenai Protokol Kesehatan sebelumnya secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Baca Juga: SURO WARENG, Pendekar Sakti Tanah Jawa yang Taklukkan Pesisir Korea, Dikisahkan oleh Gus Muwafiq
Demikian perlu diketahui dan dipahami isi Surat Edaran tersebut guna panduan melakukan segala aktivitas di masa transisi pandemi ini.***