1). Laporan hasil pengkajian keadaan desa;
2). Laporan hasil pemetaan aset dan perencanaan pengembangan, pemeliharaan, pelestarian aset dan potensi aset desa;
3). Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; dan
4). Perkiraan sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa.
2. Informasi Perencanaan dan Pelaksanaan RKPDes
Secara sederhana, RKP Desa merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa yang di plot pertahun dan hanya mempunyai jangka waktu 1 tahun.
Baca Juga: Mengenal Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu yang Kerap Tuai Kontroversi dan Sosok Pendirinya
Jadi beberapa kegiatan yang termuat dalam RPJM Desa masa 6 Tahun tersebut dalam tiap tahunnya dipetik kedalam RKPDes untuk kemudian direalisasikan dalam tiap tahunnya. Sehingga pada akhir jabatan kepala desa akan mempunyai 6 dokumen RKPDes.
Dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 40 ayat 1, dijelaskan bahwa terdapat 2 hal pokok yang perlu diinformasikan pemerintah desa untuk dibahas dan disepakati masyarakat terkait dokumen ini.
Yakni pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya, dan
Prioritas program dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan pertahunnya.