Informasi Apa Saja yang Wajib Diberikan Pemerintah Desa ke Masyarakat? Simak Ulasannya di Sini

- 12 Juni 2023, 15:10 WIB
Informasi Apa Saja yang Wajib Diberikan Pemerintah Desa ke Masyarakat? Simak Ulasannya di Sini
Informasi Apa Saja yang Wajib Diberikan Pemerintah Desa ke Masyarakat? Simak Ulasannya di Sini /Foto Ilustrasi/kodim0406lubuklinggau

Mengenai informasi desa apa saja yang wajib diberitahukan pemerintah desa, pada paragraf 3: pemantauan dan pengawasan pembangunan desa, dalam Pasal 82 ayat 4 UU Desa.

Baca Juga: SURO WARENG, Pendekar Sakti Tanah Jawa yang Taklukkan Pesisir Korea, Dikisahkan oleh Gus Muwafiq

Dikatakan bahwa pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan kepada masyarakat melalui layanan informasi paling sedikit 1 tahun sekali yang mencakup tiga hal penting, antara lain:

1. Informasi Perencanaan dan Pelaksanaan RPJMDes.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau disingkat RPJM Desa mempunyai jangka waktu 6 tahun.

Setidaknya ada 4 informasi penting yang perlu dibahas dan disepakati dengan masyarakat desa sebelum dituangkan ke dalam berita acara sebagai dasar ditetapkanya peraturan desa tentang RPJMDes.

Baca Juga: KAROMAH WALI SAKTI Syekh Abdul Muhyi Pamijahan, Mampu Berjalan di Dasar Lautan

Dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 20 ayat 3, keempat informasi tersebut, antara lain:

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah