Mengenai informasi desa apa saja yang wajib diberitahukan pemerintah desa, pada paragraf 3: pemantauan dan pengawasan pembangunan desa, dalam Pasal 82 ayat 4 UU Desa.
Baca Juga: SURO WARENG, Pendekar Sakti Tanah Jawa yang Taklukkan Pesisir Korea, Dikisahkan oleh Gus Muwafiq
Dikatakan bahwa pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan kepada masyarakat melalui layanan informasi paling sedikit 1 tahun sekali yang mencakup tiga hal penting, antara lain:
1. Informasi Perencanaan dan Pelaksanaan RPJMDes.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau disingkat RPJM Desa mempunyai jangka waktu 6 tahun.
Setidaknya ada 4 informasi penting yang perlu dibahas dan disepakati dengan masyarakat desa sebelum dituangkan ke dalam berita acara sebagai dasar ditetapkanya peraturan desa tentang RPJMDes.
Baca Juga: KAROMAH WALI SAKTI Syekh Abdul Muhyi Pamijahan, Mampu Berjalan di Dasar Lautan
Dalam Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 20 ayat 3, keempat informasi tersebut, antara lain: