Lebih jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 26 ayat 4 huruf (p) dan Pasal 27 huruf (d).
Baca Juga: Kisah Kocak Abu Nawas Menjadi Dukun
Pasal 26 ayat 4 huruf (p), kepala desa berkewajiban: Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Pasal 27 huruf (d), kepala desa wajib: Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
Jika pemerintah desa dalam hal ini kepala desa tidak memberikan dan/atau menyebarluaskan terkait informasi penyelenggaraan pemerintah desa, maka masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi tersebut. Hal ini diatur dalam UU Desa tepatnya di Pasal 68 huruf (a).
Baca Juga: PATIH ONGKA, Gantikan Syekh Syarif Hidayatullah Sebagai Raja Ismailiyah Mesir
Di mana dalam Pasal 68 huruf (a), berbunyi masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penting dipahami disini maksud “meminta” adalah permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban kepala desa.