PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah desa merupakan penyelenggara pelayanan publik terkecil yang terhubung langsung dengan masyarakat selaku penerima layanan.
Peran pemerintah desa sangat penting bagi masyarakat. Pelaksanaan pemerintahan desa yang baik akan mampu meningkatkan pembangunan serta mewujudkan tujuan dari pembangunan itu sendiri yakni menciptakan kesejahteraan masyarakatnya.
Lantas bagaimana caranya agar pemerintah desa dapat mencapai tujuannya tersebut? Disini pentingnya desa untuk tertib administrasi.
Administrasi bisa diartikan sebagai kegiatan melayani dan membantu serta catat-mencatat (clerical work).
Namun jika mau dipahami secara luas, administrasi memiliki makna yang mendalam. Dalam hal ini ada banyak pendapat mengenai definisi administrasi ini.
Menurut Siagian (2012), administrasi adalah proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Dari definisi tersebut maka dalam penyelenggaraan pemerintah desa, administrasi diperlukan untuk mencapai tujuan atau visi dan misi kepala desa yang telah dimuat dalam dokumen rencana pembangunan desanya.
Berdasarkan Permendagri 47/2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, pada pasal 1 menjelaskan bahwa administrasi pemerintahan desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada buku register desa.