4. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
5. Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
6. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
7. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain.
8. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
9. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
10. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Masih Berbahan Kardus? KPU RI Beri Penjelasan Begini
Demikian informasi mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS yang tertuang dalam PKPU RI Nomor 3 Tahun 2018.
Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. *