4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
5. Menetapkan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).
6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pengamat Sebut Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup Miliki Kelemahan
Terakhir yaitu kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, berikut kewajibannya:
1. Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT.
2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.