Tertarik Bergabung Menjadi PPS? Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

- 19 Januari 2023, 14:00 WIB
Anggota PPS Pemilu 2024 memiliki tugas, wewenang dan juga kewajiban yang sesuai peraturan perundang-undangan..
Anggota PPS Pemilu 2024 memiliki tugas, wewenang dan juga kewajiban yang sesuai peraturan perundang-undangan.. /Antara News Jatim/

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.

4. Mengumumkan (Daftar Pemilih Tetap) DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Baca Juga: Besaran Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 Naik! Lengkap Beserta Gaji PPK dan PPS

9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.

10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PKPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x