3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.
4. Mengumumkan (Daftar Pemilih Tetap) DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Baca Juga: Besaran Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 Naik! Lengkap Beserta Gaji PPK dan PPS
9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.