Tertarik Bergabung Menjadi PPS? Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

- 19 Januari 2023, 14:00 WIB
Anggota PPS Pemilu 2024 memiliki tugas, wewenang dan juga kewajiban yang sesuai peraturan perundang-undangan..
Anggota PPS Pemilu 2024 memiliki tugas, wewenang dan juga kewajiban yang sesuai peraturan perundang-undangan.. /Antara News Jatim/

12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KPU Kabupaten Indramayu Sedang Laksanakan Tes Tulis PPS, Majalengka Kapan?

Selain itu PPS juga mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan Pemilah Umum 2024 nanti, diantaranya sebagai berikut:

1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PKPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x