Kotak Suara Pemilu 2024 Masih Berbahan Kardus? KPU RI Beri Penjelasan Begini

- 6 Januari 2023, 06:00 WIB
Kotak Suara Pemilu 2024 Masih Berbahan Kardus? KPU RI Beri Penjelasan Begini
Kotak Suara Pemilu 2024 Masih Berbahan Kardus? KPU RI Beri Penjelasan Begini /Arif Rahman/Jurnal Medan

PORTAL MAJALENGKA - Menjelang Pemilu 2024, sejumlah langkah teknis sudah dilakukan KPU RI. Salah satunya terkait kotak suara.

Selain kotak suara Pemilu 2024, KPU juga melakukan sejumlah tahapan lainnya. Mulai verifikasi partai peserta pemilu, penetapan partai peserta pemilu, penetapan nomor partai peserta pemilu, pembentukan badan adhock PPK, PPS, dan KPPS.

Baru-baru ini pemerintah bersama DPR RI, KPU dan Bawaslu menyepakati untuk kotak suara Pemilu 2024 yang dipakai masih berbahan kardus.

Baca Juga: Sambut Kunjungan KPU, Ketua PP Muhammadiyah: Pemilu 2024 Harga Mati!

Kotak suara berbahan kardus sendiri bukan sesuatu yang baru dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Awal mula kotak suara berbahan kardus digunakan pada pelaksanaan Pilkada 2015, 2017, 2018 dan Pemilu 2019.

Terkait kotak suara Pemilu 2024 masih berbahan kardus, politikus Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan catatan kepada KPU.

"Bulan Februari curah hujan cupkup tinggi. Sehingga secara teknis kualitas bahan kotak suara dari kardus ini harus lebih kuat dan tahan lama. Sehingga tidak menimbulkan ekses-ekses yang tidak diinginkan," kata Sufmi Dasco.

Baca Juga: 14 Kuliner Khas Garut Jawa Barat yang Harus Dicoba, Miliki Cita Rasa yang Nikmat dan Unik

Disinggung soal kotak suara, KPU pun bersuara. Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU menjelaskan bahwa istilah yang tepat untuk kotak suara Pemilu 2024 adalah kotak karton dupleks kedap air.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: YouTube TVR Parlemen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x