Tertarik Bergabung Menjadi PPS? Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

- 19 Januari 2023, 14:00 WIB
Anggota PPS Pemilu 2024 memiliki tugas, wewenang dan juga kewajiban yang sesuai peraturan perundang-undangan..
Anggota PPS Pemilu 2024 memiliki tugas, wewenang dan juga kewajiban yang sesuai peraturan perundang-undangan.. /Antara News Jatim/

 

PORTAL MAJALENGKA - Panita Pemungutan Suara (PPS) mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Namun selain Panitia sebagai warga negara sekaligus pemilih dan pemilik suara kita juga harus tahu apa itu PPS? Apa tugas, kewajiban dan wewenang PPS di Pemilu 2024 nanti?

Simak artikel ini sampai habis agar mendapatkan informasi yang harus diketahui mengenai PPS.

PPS adalah Panitia Pemungutan Suara, berikut tugas, wewenang dan kewajiban PPS menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 3 Tahun 2018.

Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga: BOCORAN SOAL TES WAWANCARA Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU Kabupaten Majalengka

Berdasarkan Pasal 26 PKPU nomor 3 tahun 2018, PPS memiliki beberapa tugas penting yaitu:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS);

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.

4. Mengumumkan (Daftar Pemilih Tetap) DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

5. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Baca Juga: Besaran Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 Naik! Lengkap Beserta Gaji PPK dan PPS

9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.

10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KPU Kabupaten Indramayu Sedang Laksanakan Tes Tulis PPS, Majalengka Kapan?

Selain itu PPS juga mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan Pemilah Umum 2024 nanti, diantaranya sebagai berikut:

1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

5. Menetapkan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS).

6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.

7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pengamat Sebut Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup Miliki Kelemahan

Terakhir yaitu kewajiban PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, berikut kewajibannya:

1. Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT.

2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

4. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

5. Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

6. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

7. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain.

8. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.

9. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

10. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Masih Berbahan Kardus? KPU RI Beri Penjelasan Begini

Demikian informasi mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS yang tertuang dalam PKPU RI Nomor 3 Tahun 2018.

Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: PKPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x