PORTAL MAJALENGKA - Panita Pemungutan Suara (PPS) mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Namun selain Panitia sebagai warga negara sekaligus pemilih dan pemilik suara kita juga harus tahu apa itu PPS? Apa tugas, kewajiban dan wewenang PPS di Pemilu 2024 nanti?
Simak artikel ini sampai habis agar mendapatkan informasi yang harus diketahui mengenai PPS.
PPS adalah Panitia Pemungutan Suara, berikut tugas, wewenang dan kewajiban PPS menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 3 Tahun 2018.
Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Baca Juga: BOCORAN SOAL TES WAWANCARA Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU Kabupaten Majalengka
Berdasarkan Pasal 26 PKPU nomor 3 tahun 2018, PPS memiliki beberapa tugas penting yaitu:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS);
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.