Sesuai Rekomendasi WHO, BPOM Terbitkan Persetujuan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat COVID-19

- 29 Juni 2021, 06:41 WIB
Ilustrasi uji klinis vaksin covid-19.
Ilustrasi uji klinis vaksin covid-19. /Xinhua News/

Terpisah, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Daeng M Faqih, SH, MH menyambut baik langkah BPOM memberikan PPUK Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat COVID-19.

Menurutnya, langkah ini merupakan ikhtiar mencari solusi penanganan COVID-19 di Indonesia.

"Upaya ini juga sejalan dengan rekomendasi WHO dan FDA (Food and Drug Administration atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat, red)," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah