Setelah Persetujuan BPOM, Masyarakat Tak Perlu Ragu Ikut Program Vaksinasi Covid-19

- 12 Januari 2021, 16:00 WIB
Elizabeth Jane Soepardi, MPH, Pakar Imunisasi
Elizabeth Jane Soepardi, MPH, Pakar Imunisasi /Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Covid-19 keluaran Sinovac.

Dengan itu Sinovac dijamin keamanannya dengan efek samping yang tidak berbahaya dan dapat disuntikan kepada masyarakat, dengan tenaga kesehatan sebagai prioritas.
Program vaksinasi sudah dijalankan Pemerintah Indonesia sejak lama.

Tercatat program vaksinasi cacar pertama kali diselenggarakan pada 1956. Dengan pengalaman yang panjang, Indonesia sudah siap mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang segera digelar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Ulama Sukseskan Vaksinasi Covid-19 di Jabar

Pakar Imunisasi, dr Elizabeth Jane Soepardi MPH menjelaskan lebih lanjut mengenai
pengalaman pemerintah melakukan program vaksinasi massal.

Indonesia itu sudah sejak tahun 50-an berpengalaman melakukan vaksinasi. Jadi sekarang
sudah 70 tahun pengalamannya. Tidak boleh sembarang orang bisa menyuntik, hanya yang
punya pengalaman memberikan vaksinasi yang diizinkan.

"Jadi, masyarakat tidak perlu meragukan pemerintah untuk menjalankan program vaksinasi karena sudah terbukti mampu menyelamatkan jutaan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPD Minta Pemerintah Gali Akar Masalah Bencana Longsor di Sumedang

Setelah masyarakat yakin terhadap kemampuan pemerintah dalam menjalankan program
vaksinasi, hal terpenting berikutnya adalah terkait keamanan vaksin.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah