Izin Penggunaan dari Badan POM Jamin Keamanan Vaksin Covid-19

- 11 Januari 2021, 06:00 WIB
Tangkapan layar - Guru besar FK Unpad Prof Cissy Kartasasmita (kanan) dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, Senin, 16 November 2020.
Tangkapan layar - Guru besar FK Unpad Prof Cissy Kartasasmita (kanan) dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, Senin, 16 November 2020. /ANTARA/Prisca Triferna/

PORTAL MAJALENGKA – Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jumat (8/1) menyatakan bahwa vaksin Sinovac hukumnya suci dan halal.

Kini vaksin Covid-19 tersebut tinggal menunggu izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

Dikeluarkannya izin oleh Badan POM menjamin mutu, keamanan, dan khasiat vaksin Sinovac
untuk selanjutnya akan digunakan pada tahap pertama vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan
tahap kedua, yaitu petugas layanan publik.

Baca Juga: Denise Mueller Korenek Catat Rekor Sepeda Tercepat di Dunia, 296 Kilometer Per Jam

Dua keputusan ini akan menjadi awal program vaksinasi Covid-19 yang diharapkan mampu mempercepat pengendalian pandemi di Indonesia.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang juga Ketua Satgas Imunisasi IDAI, Prof Dr dr Cissy Kartasasmita, Sp.A (K), M.Sc mengatakan, mutu dan keamanan vaksin Covid-19 ini tidak perlu diragukan lagi karena sudah melalui fase uji klinik 1 dan 2.

Sementara, saat nanti Badan POM mengeluarkan izin penggunaan darurat berdasarkan
evaluasi dari analisa interim uji klinik 3 di Brazil, Turki, dan Indonesia, maka terjamin 3 aspek penting: aman, bermutu dan berkhasiat.

Baca Juga: PDI Perjuangan Ingin Rebut Kembali Kursi Wali Kota Cirebon

Selanjutnya, aspek kehalalannya sudah dijamin MUI. Jadi, jangan ragu untuk divaksinasi.
Untuk diketahui oleh masyarakat luas, vaksin merupakan salah satu cara pencegahan terpenting dari rangkaian upaya penanggulangan Covid-19.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x