Tok! MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac

- 11 Januari 2021, 20:21 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci.
Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci. /mui.or.id

PORTAL MAJALENGKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal CoronaVac, yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China. Fatwa halal vaksin Sinovac tersebut dikeluarkan MUI dengan Nomor 2 Tahun 2021.

Keluarnya fatwa halal vaksin Sinovac ini menyusul terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Dengan adanya fatwa halal vaksin Sinovac, umat Islam memiliki landasan hukum terkait penggunaannya.

Baca Juga: MUI: Sinovac Secara Hukum Syariah Suci dan Halal

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin dilansir dari Antara.

Saat melakukan konferensi pers bersama BPOM, Niam menegaskan hukum syariah Sinovac suci dan halal.

Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin. Tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus Covid-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

Baca Juga: Agar WFH Produktif, Budidaya Hidroponik Jadi Pilihan Menguntungkan

Fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x