Tidak Ada Penyuntikan Vaksin Covid-19 Tanpa Fatwa Halal MUI

- 6 Januari 2021, 14:15 WIB
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi menegaskan penyuntikan vaksin Covid-19 menunggu fatwa halal MUI
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi menegaskan penyuntikan vaksin Covid-19 menunggu fatwa halal MUI / /ANTARA/

PORTAL MAJALENGKA – Kabid Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Masduki Baidlowi menjelaskan, LPPOM MUI sedang bekerja untuk menerbitkan fatwa halal vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China.

Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) itu juga mengatakan penyuntikan vaksin Covid-19 secara serentak kepada masyarakat akan dilakukan setelah mendapatkan fatwa halal MUI.

“Pemerintah tidak akan pernah melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 ke berbagai daerah kepada semua orang, tanpa ada fatwa halal dari MUI,” kata Masduki.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tidak Divaksin Covid-19 pada Tahap Pertama, Ini Alasannya

“Kalau BPOM itu kan mengerjakan bagaimana efektivitas vaksin, kemujarabannya. Kalau itu sudah oke, baru kemudian secara paralel juga teman-teman dari MUI akan menentukan apakah vaksin itu halal atau tidak,” jelasnya.

Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah melaporkan kepada Wapres Ma’ruf Amin terkait perkembangan persiapan vaksinasi Covid-19 secara serentak.

Menkes juga menyampaikan kepada Wapres bahwa vaksinasi Covid-19 akan dilakukan setelah fatwa MUI dan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) dari BPOM terbit.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Kembali Unggul Dalam Survei Calon Presiden 2024

Pendistribusian vaksin ke sejumlah daerah saat ini, kata Masduki, merupakan salah satu langkah persiapan agar vaksinasi berjalan serentak ketika izin dari BPOM dan MUI terbit.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah