MUI: Sinovac Secara Hukum Syariah Suci dan Halal

- 8 Januari 2021, 22:00 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Asrorun Niam Sholeh menginformasikan vaksin COVID-19 produksi Sinovac halal dan suci.
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Asrorun Niam Sholeh menginformasikan vaksin COVID-19 produksi Sinovac halal dan suci. /MUI

PORTAL MAJALENGKA - Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut vaksin Covid-19 produksi Sinovac terdiri dari materi yang suci dan halal.

Meski demikian MUI belum menetapkan fatwa utuh untuk Sinovac, vaksin antivirus dari China itu.

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring Sidang Komisi Fatwa MUI yang dipantau dari Jakarta, Jumat 8 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Minta Pemprov Instruksikan Pemda Simulasi Vaksinasi Covid-19

Kendati begitu, Niam mengatakan, dari kajian tim MUI menyimpulkan materi vaksin Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.

Ia mengatakan, fatwa kehalalan Sinovac secara utuh baru bisa keluar apabila ada dua unsur penting yaitu halal dan toyib (baik/aman).

Sementara Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan yang menjadi ranah BPOM belum dirilis.

Baca Juga: Kota Cirebon Tak Termasuk Daerah yang Terapkan PSBB dan PPKM, Ini Alasannya

"Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu," kata Niam merujuk BPOM yang sedang menggodok izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah