Tak Pernah Ada Vaksinasi Serentak tanpa Fatwa MUI

- 6 Januari 2021, 02:00 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. //Dok. prfm/

PORTAL MAJALENGKA - Penyuntikan vaksin COVID-19 secara serentak kepada masyarakat akan dilakukan setelah mendapatkan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia).

"Pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah kepada semua orang, tanpa ada fatwa MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," kata Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI tersebut menjelaskan, saat ini tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI sedang bekerja untuk menerbitkan fatwa halal vaksin buatan Sinovac, China, itu.

Baca Juga: Ngeri! Mata Pisau Pemotong Rumput Terlepas, Lengan Korban Putus

"Kalau BPOM itu kan mengerjakan bagaimana efektivitas vaksin, kemujarabannya, kalau itu sudah oke, baru kemudian secara paralel juga teman-teman dari MUI akan menentukan apakah vaksin itu halal atau tidak," jelasnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah melaporkan kepada Wapres Ma’ruf Amin terkait perkembangan persiapan vaksinasi COVID-19 secara serentak.

Menkes juga menyampaikan kepada Wapres bahwa vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah fatwa MUI dan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) dari BPOM terbit.

Baca Juga: Muncul Cahaya di Gunung Merapi Diduga Api Diam, Begini Penjelasan BPPTKG

Pendistribusian vaksin ke sejumlah daerah saat ini, kata Masduki, merupakan salah satu langkah persiapan agar vaksinasi berjalan serentak ketika izin dari BPOM dan MUI terbit.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x