BPOM Ingatkan Vaksin Belum Boleh Disuntikkan meski Sudah Didistribusikan

- 4 Januari 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi: Distribusi Vaksin  Covid- 19/Meski sudah didistribusikan, vaksin Covid-19 belum boleh disuntikan karena belum emndapatkan izin dari BPOM:*
Ilustrasi: Distribusi Vaksin Covid- 19/Meski sudah didistribusikan, vaksin Covid-19 belum boleh disuntikan karena belum emndapatkan izin dari BPOM:* /ANTARA/BPMI Setpres/Muchlis Jr/Pri./

PORTAL MAJALENGKA - Vaksin Sinovac yang sudah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia masih belum boleh disuntikkan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito beralasan, vaksin Sinovac belum mendapat izin penggunaan darurat atau EUA.

"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Senin 4 Januari 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: 38 Ribu Dosis Vaksin COVID-19 Tahap Pertama Dikirmkan ke Jabar Besok

Ia mengatakan, proses penyuntikan vaksin COVID-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA.

BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin COVID-19. Termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Biofarma Bambang Herianto menyebutkan, tidak ada kendala distribusi vaksin COVID-19 ke seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jawa Tengah akan Lakukan Vaksinasi Tahap Pertama terhadap 31.225 Nakes

Biofarma sudah kerap menyalurkan vaksin lain ke berbagai tempat di Indonesia.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x