PORTAL MAJALENGKA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan pedoman pendistribusian vaksin COVID-19.
Pedoman tersebut akan menjadi salah satu panduan pelaksanaan penanganan terhadap virus corona jenis baru di Indonesia.
Baca Juga: Ustadz Maheer Ditangkap Terkait Kasus Ujaran Kebencian di Medsos
Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers via daring mengatakan pedoman pendistribusian vaksin COVID-19 itu diterbitkan bersama dengan tiga pedoman pelayanan publik dan pengawasan produk farmasi serta satu panduan penerapan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Baca Juga: NIK E-KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Jangan Khawatir, Ini Solusi BLT Banpres UMKM Cair
"Ini menjadi rujukan untuk tangani COVID-19," kata Penny dalam "Peluncuran Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia Edisi Dua dan Publikasi Pelayanan Publik dan Pengawasan Obat Selama Pandemi untuk Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis". Dilansir dari Antara.
panduan informatorium, lanjut peny, obat COVID-19 kini memasuki edisi kedua yang diselesaikan tim BPOM pada November.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Syahrul Yasin limpo, Berhentikan Luhut Binsar Pandjaitan
Edisi pertama dibuat pada Maret atau ketika virus corona jenis baru mulai melanda Indonesia.