Sesuai Rekomendasi WHO, BPOM Terbitkan Persetujuan Uji Klinik Ivermectin sebagai Obat COVID-19

- 29 Juni 2021, 06:41 WIB
Ilustrasi uji klinis vaksin covid-19.
Ilustrasi uji klinis vaksin covid-19. /Xinhua News/

 

PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat COVID-19.

Ini sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan Ivermectin bisa digunakan untuk covid-19 dalam lingkup uji klinik.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO untuk memfasilitasi segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan".

Baca Juga: Dilaporkan Istri Baru, Attila Syach Jalani Pemeriksaan Dugaan KDRT

"Sehingga akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik," ujar Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers, pada Senin 28 Juni 2021.

Dia menegaskan, pada prinsipnya PPUK tersebut merupakan dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk COVID-19, sekaligus memberikan akses pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus COVID-19 di Indonesia.

Penny menjelaskan, Ivermectin merupakan obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) di Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 29 Juni 2021 untuk Cancer Rencanakan Suatu Istimewa, Leo dan Virgo Hilangkan Gengsi

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x