PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan klarifikasi terkait penggunaan obat Ivermectin 12 mg yang kini tengah ramai diperbincangkan sebagai obat terapi pasien Covid-19.
Melalui akun resmi BPOM yang dikutip Portal Majalengka, membeberkan tentang informasi penggunaan Ivermectin 12 mg.
Berikut 9 penjelasan soal Ivermectin yang disampaikan pihak BPOM:
Baca Juga: Kabar Gembira! Obat Terapi Covid-19 Ivermectin Harganya Murah Meriah 5 Ribu Saja
Pertama, terdapat publikasi di media terkait penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid-19. Akan tetapi, publikasi tersebut tidak cukup digunakan sebagai bukti khasiat Ivermectin untuk Covid-19.
Karena banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien. Selain yang diduga merupakan efek dari Ivermectin, yang tidak dilaporkan.
Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik.
Baca Juga: Obat Terapi Covid-19 Ivermectin Terbukti Ampuh Lawan Pandemi di 16 Negara
Kedua, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).