Baca Juga: Setelah Persetujuan BPOM, Masyarakat Tak Perlu Ragu Ikut Program Vaksinasi Covid-19
Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.
Ketujuh, produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru. Untuk itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 (enam) bulan terhadap obat tersebut.
Apabila masyarakat mendapati obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 (enam) bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal produksi yang tertera.
Baca Juga: Wisma Atlet Pademangan Tutup, RSUD Kabupaten Tangerang Overload Pasien Covid-19
Kedelapan, sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, dilakukan uji klinik.
Uji klinik tersebut di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Sembilan, Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19.
Baca Juga: Pasien RSUD Kelet Jepara Tercecer Tidak Dapat Ruang Perawatan, Kondisinya Memprihatinkan
Hal itu dilakukan melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.***