BPOM Jelaskan 9 Kegunaan Ivermectin yang Ramai sebagai Obat Terapi Pasien Covid-19

- 23 Juni 2021, 12:41 WIB
 WHO memperingatkan terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Corona.
WHO memperingatkan terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Corona. /NDTV.COM

PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan klarifikasi terkait penggunaan obat Ivermectin 12 mg yang kini tengah ramai diperbincangkan sebagai obat terapi pasien Covid-19.

Melalui akun resmi BPOM yang dikutip Portal Majalengka, membeberkan tentang informasi penggunaan Ivermectin 12 mg.

Berikut 9 penjelasan soal Ivermectin yang disampaikan pihak BPOM:

Baca Juga: Kabar Gembira! Obat Terapi Covid-19 Ivermectin Harganya Murah Meriah 5 Ribu Saja

Pertama, terdapat publikasi di media terkait penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid-19. Akan tetapi, publikasi tersebut tidak cukup digunakan sebagai bukti khasiat Ivermectin untuk Covid-19.

Karena banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien. Selain yang diduga merupakan efek dari Ivermectin, yang tidak dilaporkan.

Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik.

Baca Juga: Obat Terapi Covid-19 Ivermectin Terbukti Ampuh Lawan Pandemi di 16 Negara

Kedua, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.

Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Baca Juga: BPOM Pastikan Dukung Pengembangan Vaksin Merah Putih

Ketiga, data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia.

Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.

Keempat, apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.

Baca Juga: Vaksin Astra Zeneca Kantongi Izin Penggunaan dari MUI dan BPOM

Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.

kelima, Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping. Di antaranya adalah nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Keenam, saat ini, banyak ditemukan Ivermectin yang dijual melalui platform online. Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.

Baca Juga: Setelah Persetujuan BPOM, Masyarakat Tak Perlu Ragu Ikut Program Vaksinasi Covid-19

Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.

Ketujuh, produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru. Untuk itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 (enam) bulan terhadap obat tersebut.

Apabila masyarakat mendapati obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 (enam) bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal produksi yang tertera.

Baca Juga: Wisma Atlet Pademangan Tutup, RSUD Kabupaten Tangerang Overload Pasien Covid-19

Kedelapan, sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, dilakukan uji klinik.

Uji klinik tersebut di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

Sembilan, Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19.

Baca Juga: Pasien RSUD Kelet Jepara Tercecer Tidak Dapat Ruang Perawatan, Kondisinya Memprihatinkan

Hal itu dilakukan melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.***

Editor: Husain Ali

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah