PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan yang merupakan fitur berbasis laman web.
Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan milik BPOM tersebut dapat diakses pelaku usaha untuk mendaftarkan produk makanan serta minumannya.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, peluncuran Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan diharapkan dapat memperluas jangkauan pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Alami Pergerakan Tanah, Seratusan KK di Cianjur Terpaksa Mengungsi
"Perluas jangkaun bagi yang memerlukan informasi mengenai registrasi pangan olahan," kata dia dilansir dari Antara, Selasa 9 Februari 2021.
Ia mengatakan, di masa pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya layanan tatap muka. Untuk itu, kehadiran aplikasi yang mudah digunakan agar memudahkan pelaku usaha mengetahui persyaratan dan cara mendaftarkan pangan olahan.
Aplikasi tersebut, kata dia, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Pelaku Usaha dan UMKM butuh Perlindungan Pemerintah
Dengan begitu, BPOM melakukan terobosan untuk mendukung percepatan registrasi pangan olahan dan peningkatan pemahaman pelaku usaha.