Masa Kerja Belum 1 Tahun, Perusahaan Tetap Wajib Upah Pekerja Sesuai UMP Menurut Perppu Cipta Kerja

- 2 Januari 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai UMP meski karyawan belum bekerja 1 tahun.
Ilustrasi perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai UMP meski karyawan belum bekerja 1 tahun. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah/

Namun pada pasal tentang upah minimum ini masih ada ketidakjelasan seperti pada Pasal 88D dan 88F.

Baca Juga: RESMI GUBERNUR JAWA BARAT Ridwan Kamil Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Segini Besarannya

Pada Pasal 88D terutama ayat (2) menjelaskan, formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Belum jelas disini indeks tertentu yang dimaksud seperti apa karena tidak dijelaskan secara gamblang dalam pasal tersebut.

Selain itu pemerintah juga dapat menetapkan formula yang berbeda dengan yang dimaksud pada Pasal 88D dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu disini juga belum dijelaskan secara detail dalam Pasal 88F.

“Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2),” bunyi Pasal 88F.

Baca Juga: UMK 2023 Naik, Begini Cara Hitung Upah Minimum Tiap Kabupaten dan Kota

Akan tetapi, menurut Pasal 90A Pekerja dapat mendapat upah di atas upah minimum berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Beleid Salinan Perppu Cipta Kerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah