PORTAL MAJALENGKA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen di tahun 2023.
Kenaikan UMP Jakarta 2023 tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Andri menyampaikan jika kenaikan UMP Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen, maka upah minimum yang diterima buruh pada tahun depan mencapai Rp4.901.798.
Artinya, kenaikan UMP Jakarta 2023 tersebut hampir menyentuh angka Rp5 Juta.
Andri juga menyampaikan bahwa perhitungan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam pembahasan UMP Jakarta 2023, sidang Dewan Pengupahan melahirkan tiga usulan baru.
Baca Juga: Misteri Situ Sangiang Majalengka, Konon Terdapat Ikan Jelmaan Prajurit Kerajaan Talaga Manggung
Ketiga usulan itu datang dari para buruh dan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).