UMP Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Upah Buruh Tahun Depan Hampir Sentuh Angka 5 Juta

- 26 November 2022, 21:53 WIB
UMP Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Upah Buruh Tahun Depan Hampir Sentuh Angka 5 Juta
UMP Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Upah Buruh Tahun Depan Hampir Sentuh Angka 5 Juta /ANTARA/Adeng Bustomi

PORTAL MAJALENGKA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen di tahun 2023.

Kenaikan UMP Jakarta 2023 tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Andri menyampaikan jika kenaikan UMP Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen, maka upah minimum yang diterima buruh pada tahun depan mencapai Rp4.901.798.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan Tahun Depan?

Artinya, kenaikan UMP Jakarta 2023 tersebut hampir menyentuh angka Rp5 Juta.

Andri juga menyampaikan bahwa perhitungan UMP 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam pembahasan UMP Jakarta 2023, sidang Dewan Pengupahan melahirkan tiga usulan baru.

Baca Juga: Misteri Situ Sangiang Majalengka, Konon Terdapat Ikan Jelmaan Prajurit Kerajaan Talaga Manggung

Ketiga usulan itu datang dari para buruh dan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x