PORTAL MAJALENGKA - Jafi satu kabar gembira tentunya bagi semuanya, setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil umumkan kenaikan Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17.
UMP Jawa Barat sebelumnya pada tahun 2022 ini adalah sebesar Rp 1.841.487. Ada kenaikan kurang lebih sebesar 145 ribu rupiah.
Baca Juga: KAPAN PENGUMUMAN Hasil Selsksi Administrasi dan Kapan Tes Tulis PPK, Catat Tanggalnya
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam konfrensi pers, pada tanggal 28 November 2022, menyampaikan,
Editor: Rahman Prayitno Sodikin