PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi gambaran mengenai rumus cara penghitungan upah minimum 2023 yang dapat digunakan sebagai bahan acuan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK), Indah Anggoro Putri selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) meminta kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Salah satu ketentuan tersebut berisi rekomendasi penyusunan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur.
Berikut adalah rumus formula hitung penetapan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki standar upah minimum:
UM(t+1) = UM(t+1) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
- UM(t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t) = upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian Nilai UM = penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan Alpha
Baca Juga: UMP 2022 Ditetapkan, Berikut Daftar Provinsi dengan Kenaikan Tertinggi