PORTAL MAJALENGKA - Selain mengatur waktu kerja, Perppu Cipta Kerja juga berisi aturan tentang upah pekerja atau buruh.
Seperti yang tertuang pada halaman 553 Pasal 88E Perppu Cipta Kerja tentang upah minimum.
Dalam pasal Perppu Cipta Kerja tersebut, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kepada pekerja atau buruh.
Walaupun pekerja baru bekerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (l) dan ayat (2) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 88E ayat (1).
Baca Juga: TOK! Nilai UMK 2023 Jabar Telah Dirilis, Berapa Upah di Majalengka? Ini Daftarnya
Selanjutnya “Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum,” menurut Pasal 88 E ayat (2).
Upah minimum yang dimaksud adalah upah minimum yang dijelaskan pada Pasal 88C ayat (1) dan (2). “Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi,” bunyi ayat (1).
“Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota,” bunyi ayat (2).