INFO, Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja yang Gajinya Di Bawah 3,5 Juta

- 6 April 2022, 03:15 WIB
ilustrasi: Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah bagi pegawai bergaji di bawah Rp3 Juta.
ilustrasi: Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah bagi pegawai bergaji di bawah Rp3 Juta. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang gajinya di bawah 3,5 juta per bulan.

Bantuan subsidi upah bagi pekerja yang gajinya di bawah 3,5 juta tersebut rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja tanah air.

Pemerintah hingga saat ini, sedang dimatangkan terkait bantuan subsidi upah pekerja yang gajinya di bawah 3,5 juta itu, dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan pemberiannya.

Baca Juga: Bagaimana Puasanya Ibu Hamil dan Menyusui saat Ramadhan? Simak Penjelasan Berikut

Untuk besaran bantuan subsidi upah pekerja yang gajinya di bawah 3,5 juta, sebesar Rp1 juta rupiah.

Disampaikan oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang dikutip Portal Majalengka dari Antara.

"Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya untuk 8,8 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun," kata Airlangga.

Baca Juga: Begini Adab Tadarus Alquran pada Bulan Ramadhan Menurut Buya Yahya

Selain itu, Airlangga Hartarto menambahkan ada usulan bantuan yang menyasar ke usaha mikro sebesar Rp600 ribu, untuk setiap penerima dengan sasaran 12 juta pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x