Program Bantuan Subsidi Upah Tahap Perluasan Ditargetkan Jangkau 1,7 Juta Penerima

- 17 Desember 2021, 09:30 WIB
Bantuan subsidi upah (BSU) dikabarkan akan cair, berikut adalah informasi mengenai syarat penerima dan cek namamu di daftar
Bantuan subsidi upah (BSU) dikabarkan akan cair, berikut adalah informasi mengenai syarat penerima dan cek namamu di daftar /Bank Indonesia/

 

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan daya beli tenaga kerja atau buruh terdampak pandemi.

Bantuan sebesar Rp1 juta untuk setiap penerima, telah disalurkan sejak awal pandemi pada 2020.

Sedangkan tahun ini, menyusul gelombang pertama pada Juli-September lalu, pemerintah kembali menyalurkan BSU dengan perluasan agar manfaatnya dapat diterima di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Ending Film Layangan Putus, Segera Download Novel Karya Mommy ASF

Dalam penyalurannya, kolaborasi berbagai pihak menjadi sangat penting supaya BSU tepat sasaran dan bermanfaat optimal.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Surya Lukita Warman menyatakan, pada Juli-September lalu BSU telah tersalurkan kepada 7 juta penerima di 28 provinsi.

Berikutnya, tahap perluasan dimulai pada November, ditargetkan hingga akhir tahun dapat disalurkan kepada 1,7 juta penerima di provinsi lainnya.

Baca Juga: Muktamar NU Ke-34 Resmi Dimajukan Jadi 22-23 Desember 2021, Berikut 4 Kandidat Terkuat Ketua Umum PBNU

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x