Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Pekerja Akan Menerima Sejuta per Orang

- 13 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi melakukan pengecekan penerimaan BSU via nomor WhatsApp
Ilustrasi melakukan pengecekan penerimaan BSU via nomor WhatsApp /Pixabay/

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah menggulirkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan anggaran Rp 8,8 triliun untuk memastikan rakyat bisa tetap memiliki pendapatan dan daya beli, sekaligus sebagai stimulus perekonomian semasa pandemi.

Pekerja yang berhak menerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp 500 ribu per orang dan diberikan langsung untuk dua bulan sejumlah Rp 1 juta.

Untuk dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Menkominfo: Indikator Angka Kematian Tidak Dihapus Melainkan Dirapikan

Pemerintah juga menegaskan, bahwa sebagai upaya percepatan penyaluran serta meminimalisasi penyelewengan penyaluran bantuan, BSU akan didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan, mulai bulan Agustus.

Sejalan dengan tujuan utama penyaluran BSU, pemerintah memahami bahwa keberlangsungan usaha sama pentingnya dengan menjaga kesejahteraan buruh/pekerja.

Karena itu, pemerintah juga berharap pengusaha memelihara dialog secara bipartit dengan pekerja/buruhnya, untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Baca Juga: Inilah Wakil Jawa Barat dalam Keanggotaan Paskibraka 2021, Akan Bertugas di Istana Merdeka

Dalam Dialog Kabar Kamis di Media Center KPCPEN 12 Agustus 2021 yang membahas kabar terbaru dari BSU 2021, Reza Hafiz - Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi menyampaikan bahwa hingga saat ini, sekitar 947 ribu BSU telah tersalurkan kepada penerimanya, melalui bank Himbara.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x