BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 atau BSU bagi Pekerja/Buruh Sudah Ditransfer, Ini Penjelasannya!

- 23 Desember 2020, 19:00 WIB
Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 akan Dicairkan? Ini Bocoran Kemnaker
Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 akan Dicairkan? Ini Bocoran Kemnaker /Instagram/@idafauziyahnu

PORTAL MAJALENGKA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS tahap 6 atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah ditransfer.

Selasa pekan lalu, dana BSU bagi pekerja/buruh termin 2 tahap 6 telah ditransfer dari Kementerian Ketenagakerjaan ke bank penyalur.

Hal itu ditegaskan Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi dalam acara dismusi "Kupas Tuntas Bantuan Subsidi Upah" yang dilakukan secara daring. Demikian dilansir Literasinews dari kanal resmi Kemenaker RI di Youtube.

"BSU termin 2 tahap 6 sudah kami transfer ke bank selasa pekan kemarin. Mudah-mudahan, proses transfer dr bank penyalur ke penerima manfaat bisa secepatnya dilaksanakan," katanya.

Baca Juga: Sistem Pendidikan Islam Wujudkan Kecerdasan Umat

BSU Tahap 6 ini merupakan BLT BPJS atau Subsidi upah termin 2 yang belum ditransfer dari tahap 1 hingga 5 karena berbagai kendala.

"Kami terus berupaya mempercepat prosesnya karena ada batas waktu menjelang akhir tahun anggaran. Jadi jangan sampai terlambat. Tidak bisa diterima yang berhak karena batas waktunya sudah habis," ujarnya.

Diberitakan Literasi News sebelumnya, dalam artikel Horee, BLT BPJS Tahap 6 atau BSU bagi pekerja/buruh sudah di Transfer. Simak Penjelasannya, Anwar menambahkan, transfer dilakukan setelah proses pemadanan data dengan DJP selesai, sehingga penyaluran bantuan subsidi upah Tahap 6 termin kedua ini bisa dilakukan.

Baca Juga: Ini Skema BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 Jika Dilanjutkan

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Literasi News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x