PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan Bantuan Lansung Tunai (BLT) pada pegawai swasta di masa pandemi Covid-19.
Program blt ini disalurkan melalui BPJS Kesehatan yang hingga saat ini, Kemnaker telah mengucurkan hingga termin 2.
Kabar angin tentang termin 3 blt BPJS Ketenagakerjaan ini pun berhembus.
Baca Juga: Bantuan Pendidikan yang Bersyarat
Kemnaker memastikan masih terus melakukan proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja/buruh pada termin kedua.
Menurut laporan data Kemnaker per tanggal 25 November 2020, berikut data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, sebagaimana diberitakan Fixindonesia.com dalam artikel, "Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Cair ke Karyawan? Cek Faktanya di Sini".
Baca Juga: Waspada! Calo Tes Cepat Covid-19 Gentayangan Cari Mangsa di Stasiun-stasiun
Tahap I disalurkan kepada 2.180.382 pekerja
Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja