PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah berencana akan melanjutkan beberapa program bantuan di tahun 2021 mendatang. Salahsatunya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU bagi pekerja atau karyawan.
Program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU bagi pekerja/buruh akan dilanjutkan tahun 2021 sudah ramai di dunia maya.
Kementerian ketenagakerjaan pun telah menyatakan kesiapannya melaksanakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU bagi pekerja.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 akan Dicairkan? Ini Tanggapan Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menyampaikan pengantar dalam diskusi "mengupas Tuntas Bantuan Subsidi Upah" memaparkan perkembangan BSU 2020 terkait penyaluran termin 1 dan 2.
Selain itu, Menaker juga menyinggung kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021. Apabila dilanjutkan, nantinya skema BSU bagi pekerja 2021 masuk ketegori termin 3.
Menaker mengungkapkan Skema BSU bagi pekerja 2021, yaitu kelanjutan kebijakan BSU 2021 masih dalam tahap diskusi dengan tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Ucapkan Innalillahi wa Innailaihi Rajiun
"Kemnaker tentunya sangat siap mendukung program tersebut bila kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujarnya.