Karyawan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Begini Syaratnya

- 30 Juli 2021, 18:14 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/

PORTAL MAJALENGKA-Pemerintah akan kembali memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan atau buruh yang berada di daerah PPKM level 4.

Kebijakan penerima BLT BPJS atau BSU adalah karyawan yang berada di daerah PPKM Level 4 karena dinilai paling terdampak pandemi COVID-19.

Selain itu karyawan yang berada di daerah PPKM Level 4 berpotensi terkena PHK atau pemotongan gaji sehingga diprioritaskan menjadi penerima BLT BPJS atau BSU.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Pesan Sejuk meski Diberitakan Tidak Sesuai Fakta, Memaafkan dan Minta Maaf

BLT BPJS atau BSU ini juga diperuntukkan hanya untuk karyawan yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 Juta. Jika lebih dari itu maka karyawan tidak akan menerima bantuan meski berada di wilayah PPKM Level 4.

Kemudian  syarat utama lainnya yakni karyawan yang berada di daerah PPKM Level 4 harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan yang berada di daerah PPKM Level 4 bisa melakukan cek status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di link  sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Penyebab Nomor eKTP Tidak Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM BPUM Tahap 2 Rp 1,2 Juta di eform bri.co.id

Jika nama anda terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maka akan mendapatkan BLT sebesar Rp 1 juta yang disalurkan secara bertahap sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x