PORTAL MAJALENGKA-Pemerintah akan kembali memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada karyawan atau buruh yang berada di daerah PPKM level 4.
Kebijakan penerima BLT BPJS atau BSU adalah karyawan yang berada di daerah PPKM Level 4 karena dinilai paling terdampak pandemi COVID-19.
Selain itu karyawan yang berada di daerah PPKM Level 4 berpotensi terkena PHK atau pemotongan gaji sehingga diprioritaskan menjadi penerima BLT BPJS atau BSU.
BLT BPJS atau BSU ini juga diperuntukkan hanya untuk karyawan yang memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 Juta. Jika lebih dari itu maka karyawan tidak akan menerima bantuan meski berada di wilayah PPKM Level 4.
Kemudian syarat utama lainnya yakni karyawan yang berada di daerah PPKM Level 4 harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karyawan yang berada di daerah PPKM Level 4 bisa melakukan cek status keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika nama anda terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maka akan mendapatkan BLT sebesar Rp 1 juta yang disalurkan secara bertahap sebesar Rp 500 ribu per bulan.