Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker, Simak Selengkapnya

- 3 November 2021, 10:30 WIB
Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker, Simak Selengkapnya
Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker, Simak Selengkapnya /Instagaram @kemenkominfo

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah terus berlakukan Bantuan Sosial terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19 seperti halnya pada BSU oleh Kemnaker.

Bantuan Sumsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan sebesar Rp1000.000 juta.

Bagi yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah yang di lakukan oleh Kemnaker, harus memperhatikan syarat terlebih dahulu agar mendapatkan BSU.

Baca Juga: Xavi Bidik Empat Pemain Baru untuk Barcelona dan Bos Barca Ingin Umtiti Segera Cari Tim Baru

Informasi syarat dan cara mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut disampaikan melalui akun Instagram @Kemenkominfo.

Adapun mengenai syarat calon penerima bantuan subsidi upah oleh kemnaker Ilaha sebagai berikut;

Baca Juga: UPTD Puskesmas Pondoh Indramayu Buka Gerai Vaksinasi Covid-19 di Desa-desa, Berikut titiknya

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan sampi dengan Juni 2021

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x