Pekerja Non Esensial dan Kritikan Diusulkan Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta, Simak Penjelasan Menaker Ida

- 22 Juli 2021, 21:37 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair ke 8 juta karyawan, simak 6 syarat terbaru dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair ke 8 juta karyawan, simak 6 syarat terbaru dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta. /instagram.com/@idafauziyahnu

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengusulkan 8 juta pekerja pada sektor non esensial dan kritikal diberi subsidi upah untuk dua bulan.

Usulan subsidi upah itu diberikan untuk mengurangi tekanan ekonomi akibat pembatasan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.

Untuk subsidi upah itu hanya diusulkan bagi pekerja yang ada di wilayah Jawa-Bali. Sebagai daerah pemberlakuan PPKM Darurat atau level 4.

Baca Juga: Subsidi Listrik dalam RAPBN 2022 Diusulkan Naik Jadi Rp61,83 Triliun

"Kami mengusulkan untuk memberi subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM berbasis mikro," kata Menaker Ida Fauziah dilansir dari YouTube Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kamis 22 Juli 2021.

Dia menjelaskan, besaran subsidi upah kepada pekerja itu yakni Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Tetapi mekanisme pencairan diberikan sekaligus untuk dua bulan.

Sehingga pekerja yang mendapat subsidi upah itu akan mendapat Rp1 juta sekaligus.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Imbau Perusahaan Tidak Manfaatkan PPKM Darurat untuk PHK Para Pekerja

Data calon penerima bantuan upah tersebut, kata dia, bersumber dari data kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Nantinya, data dari BPJS Ketenagakerjaan itu harus diverifikasi dan validasi sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Youtube Kemenko Bidang Maritim dan Ivestasi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x